Kamis, 15 Maret 2012

Administrasi Keuangan

Pengertian Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah. Peran pemerintah dalam perekonomian  Kewajiban Pemerintah a. Pemeliharaan pertahanan dan keamanan b. Menegakkan Keadilan c. Menyediakan prasarana umum  Kebutuhan Barang Publik Merupakan kebutuhan barang atau jasa atau system yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya.  Perilaku rumah tangga pemerintah dalam penyediaan barang public a. Kewajiban pemerintah untuk menyediakkan barang public b. Pemerintah memiliki keterbatasan dana untuk menyediakan barang public yang diperlukan warga negaranya. c. Pemerintah dapat mengajak rumah tangga perusahaan (swasta) untuk menyediakan barang-barang public yang memiliki tingkat ekskutif tinggi.  Fungsi pemerintah dalam perekonomian a. Fungsi Alokasi Adalah pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang public dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-batang individu. b. Fungsi Distribusi Adalah pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi dengan baik dalam masyarakat. Misalnya : melalui kebijakan perpajakan, subsidi, pemberantasan kemiskinan, dan kesehatan. c. Fungsi Stabilisasi Adalah pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu :  Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sector perekonomian tidak merembet ke sector lain.  Menjaga agar kondisi perekonomian kondusif yaitu inflasi terkendali, system keamanan terjamin, dan kepastian hokum terjaga Dasar-dasar hukum keuangan Negara • UUD 1945 • UU RI NO 17 tentang Keuangan Negara • UU NO 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( UU NO 32 Tahun 2004 ) • UU Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( UU NO 33 Tahun 2004 ) • PP NO 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah • Kep Menteri Dalam Negeri NO 29 Tahun 2002 Kewenangan • Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. • Menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang belanja untuk daerah (Dana Perimbangan dan Dana Otonomi khusus). • Menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah dan kapasitas daerah • Menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pendanaan daerah serta penyelenggaraan informasi keuangan daerah. • Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Subyek Pendapatan Negara Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. 2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak. 3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan 4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia. Pengertian dan Fungsi Anggaran Menurut Mardiasmo Anggaran adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial. Sedangkan menurut Suparmoko “ anggaran ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran Negara diharapkan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya adalah satu tahun. Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang akan dicapai pada masa yang akan dating oleh suatu organisasi dalam periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran moneter Fungsi Anggaran adalah : • Alat penentu pendapatan dan belanja • Alat kebijakan dan perencanaan • Alat manajemen pelaksana • Alat pengendali dan pengawasan • Alat pertanggungjawaban Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah. Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah. Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Kebijakan Anggaran Pada umumnya budget dapat dipakai sebagai alat untuk mempengaruhi kecepatan peningkatan penghasilan nasional. Adapun mengenai budget mana yang dipakai tergantung pada keadaan perekonomian yang dihadapi. Dalam keadaan deflasi biasanya dipergunakan budget yang deficit, dalam keadaan inflasi dipergunakan budget yang surplus dan dalam keadaan normal dipergunakan budget yang simbang. Jadi dibasnya dalam budget disini dapat digunakan sebagai alat politik fiscal. a. Peekonomian tertutup Dalam perekonomian tertutup belum membicarakan sector perdagangan luar negeri yang seringkali merupakan sector penting yang mempengaruhi perkembangan ekonomi nasional. • Anggaran belanja tidak seimbang Anggaran belanja tidak seimbang biasanya dipakai sebagai alat dari compensatory policy atau counter cyclical policy. Politik anti konjungtur ditempuh dengan jalan mengubah-ubah besarnya pengeluaran pemerintah dan pajak-pajak dengan tujuan untuk melunakkan naik turunnya produksi, penghasilan dan kesempatan kerja. • Anggaran belanja seimbang Anggaran belanja seimbang disusun sedemikian rupa sehingga setiap pengeluaran pemerintah dapat di biayai dengan pajak-pajak dan sejenisnya. Kalau pajak disini besrifat lumpsum, dan setiap pengeluaran pemerintah dibelanjai dengan penerimaan pemerintah dari pajak, maka kebijakan ini akan menaikan penghasilan sebesar satu satuan. Bahwa dengan ditempuhnya anggaran belanja yang seimbang, tingkat kenaikan penghasilan nasional menjadi lebih lambat disbanding dengan apabila anggaran belanja itu deficit, sebaliknya jika anggaran belanja itu surplus, justru akan menekan tingkat penghasilan nasional. b. Perekonomian terbuka Pajak perekonomian terbuka ini menekankan pada sector hubungan perdagangan luar negeri selain tiga sector ekonomi yaitu sector rumah tangga, sector swasta, dan sector pemerintah. Dari unsure hubungan luar negeri variable yang akan diperhatikan adalah ekspor dan impor. Prisip-prinsip pokok dalam siklus proses penyusunan anggaran • Tahap persiapan anggaran. Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiranj pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu diulakukan penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan drengan pembuatan keputusan tentang angggaran pengeluaran • Tahap ratifikasi Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki managerial skill namun juga harus mempunyai political skill, salesman ship, dan coalition building yang memadai. Integritas dan kesioapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan- bantahan dari pihak legislatif. • Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran. Dalam tahap ini yang paling penting adalah yang harus diperhatikan oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem (informasi) akuntansi dan sistem pengendalian manajemen. • Tahap pelaporan dan evaluasi. Tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation tidak akan menemukan banyak masalah. Proses pembahasan dan pengesahan anggaran Setelah masing-masing kesimpulan Desember tahunan proses perencanaan strategis , manajemen College mengidentifikasi sejumlah asumsi perencanaan, tekanan biaya dan prioritas anggaran untuk Dewan Gubernur untuk mempertimbangkan pada pertemuan Januari nya. Setelah disetujui oleh Dewan, anggaran parameter ini digunakan untuk mengembangkan kebutuhan sumber daya dan menyediakan kerangka kerja untuk pencocokan pendapatan dan pengeluaran untuk mencapai anggaran berimbang. Tahunan pada bulan Februari para manajer College dan kursi mengajukan permintaan anggaran berbasis-nol berdasarkan pemahaman mereka terhadap Rencana Strategis. Permintaan ini anggaran ini kemudian secara luas ditinjau oleh manajemen College melalui serangkaian pertemuan di mana manajer dan kursi sekarang anggaran mereka. Pada bulan Maret setiap tahun anggaran seimbang dengan mencocokkan dana yang tersedia dengan prioritas pengeluaran. Proses anggaran berpuncak dalam persetujuan anggaran tahunan oleh Dewan Gubernur setiap Mei. Anggaran untuk tahun fiskal berikutnya mulai 1 Juli ini kemudian disampaikan kepada pemerintah Dewan Pendidikan Post-Sekunder ( semak-semak ) pada akhir Juni. Selama musim panas persetujuan anggaran diterima dari semak-semak dan penyesuaian anggaran yang dibuat sesuai kebutuhan. Hal ini disesuaikan anggaran akhir ini kemudian disampaikan kepada Dewan Gubernur pada bulan September untuk mendapatkan persetujuan. Setiap Oktober Dewan Gubernur menerima laporan keuangan tahunan dari eksternal auditor's College dan menyetujui laporan keuangan yang diaudit untuk diserahkan kepada pemerintah Manitoba dan untuk pengawasan oleh masyarakat. Proses persetujuan seluruh anggaran dimulai lagi pada bulan November dengan penelaahan terhadap Rencana Strategis College. Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah : Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.. Jenis Pajak Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu: Pajak Negara Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari: Pajak Penghasilan Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 Pajak Bumi dan Bangunan Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 Bea Materai UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai • Pajak Daerah • Pajak Kendaraan bermotor • Pajak radio • Pajak reklame • Prinsip pajak Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut: Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang." Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). Pembebanan Pajak dan Pengeluaran a. Beberapa konsep pembebanan pajak serta perbedaan-perbedaannya • Pembebanan pajak menurut undang-undang berbeda dari pembebanan pajak • Biaya oportunitas transfer sumber daya bagi penggunaan public, yang seiring dengan kenaikan jasa-jasa public, menghasilkan beban terhadap konsumen karena sumber daya tarik dari penggunaan sector swasta. Transfer sumber daya ini berbeda dengan retribusi diantara konsumen yang timbul dalam kasus transfer yang dibelanjai dengan pajak atau substitusi pajak. • Dengan melihat efek biaya efisiensi, kesempatan kerja dan out put, maka beban pajak mungkin dapat melebihi penerimaan keuntungan. • Pembebanan terhadap anggaran memeberikan pengaruh distribusi baik terhadap kebijakan pajak maupun pengeluaran • Dalam memformulasikan masalah pembebanan pajak, pendekatan diferensial merupakan pendekatan yang paling baik. b. Masalah pembebanan pajak berhubungan dengan berbagai akibat pelaksanaan fiscal terhadap distribusi pendapatan riil diantara berbagai rumah tangga • Pembebanan pajak dengan demikian melibatkan pengaruh perpajakan baik terhadap sisi sumber maupun penggunaan penghasilan rumah tangga • Perubahan distribusi yang terjadi terutama ditinjau menurut kelompok pendapatan, namun pengelompokan tersebut sering pula didasarkan pada hal lain. • Pengukuran menyeluruh terhadap pembebanan pajak dapat dilakukan dengan cara mengamati perubahan yang terjadi dalam koefisien ketidaksamaan • Pajak dapat dikelompokan sebagai pajak langsung dan tidak langsung dan sebagai pajak in rem atau pajak personal, pebedaan yang terakhir ini sangat penting. Pengeluaran Pemerintah Pengeluaran pemerintah dapat bersifat “exhaustif” yaitu merupakan pembelian barang-barang dan jasa-jasa dalam perekonomian yang dapat langsung dikonsumsi maupun dapat pula untuk menghasilkan barang lain lagi. Di samping itu pengeluaran pemerintah dapat pula bersifat “transfer” saja yaitu berupa pemindahan uang kepada individu-individu untuk kepentingan social, kepada perusahaan-perusahaan sebagai subsidi atau mungkin pula kepada Negara lain sebagai hadiah (granst). Jadi “exhaustive expenditure” mengalihkan factor-faktor produksi dari sector swasta ke sector pemerintah. Sedangkan transfer payaments” hanya menggeser tenaga beli dari unit-unit ekonomi yang satu kepada unit-unit ekonomi yang lain dan membiarkan yang terakhir menentukan penggunaan uang tersebut. Adapun sebab dari kegiatan pemerintah yang selalu mengikat adalah: • Adanya perang Pengeluaran harus tetap diadakan bagi tentara-tentara yang sudah terlanjur diangkat sebagai pegawai negeri, dimana mereka ini sebelumnya menganggur dan tidak menjadi tanggungan pemerintah. Akibatnya baik pengeluaran maupun penerimaan Negara tetap cenderung meningkat, kecenderungann ini disebut dengan “displacement effect”. • Adanya kenaikan tingkat penghasilan dalam masyarakat Dengan meningkatnya tingkat penghasilan, maka jelas kebutuhan akan konsumsi barang-barang maupun jasa-jasa akan meningkat. Banyak barang-barang dan jasa-jasa tidak mungkin diusahakan oleh swasta seperti misalnya kegiatan pendidikan, kesehatan umum, pemeliharaan prasaran jalan dan jembatan. • Adanya urbanisasi yang membarengi perkembangan ekonomi Urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota, perlu dilayani oleh pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja, kebutuhan listrik, air minum, perumahan, keamanan dan kesehatan. Sehingga urbanisasi biasanya terjadi bersama-sama dengan industralisasi dan perkembangan ekonomi. • Perkembangan demokrasi Perkembangan dmokrasi memerlukan biaya yang sangat besar, terutama untuk mengadakan musyawarah-musyawarah pemungutan suara, rapat-rapat dsb. • Seringkali semakin berkembangnya peranan pemerintah itu sendiri justru mengakibatkan adanya ketidakefisienan, pemborosan dan birokrasi sehingga pengeluaran pemerintah menjadi semakin besar. • Untuk Negara sedang berkembang peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi semakin mencolok karena pemerintah bertindak sebagai penggerak dan pelopor perkembangan ekonomi. • Timbulnya program kesejahteraan masyarakat, seperti program panti asuhan, panti jompo, dsb. Pengeluaran pemerintah dapat dinilai dari berbagai segi sehiungga dapat dibedakan menjadi sebagai berikut: a. pengeluaran itu merupakan investasi yang menambah kekuatan dari pertahanan ekonomi di masa-masa yang akan dating b. pengeluaran itu langsung memberikan kesejahteraan dan kegembiraan bagi masyarakat c. merupakan penghemat pengeluaran yang akan dating d. menyediakan kesempatan kerja lebih banyak dan penyebaran tenaga beli yang lebih luas. PENERIMAAN PEMERINTAH Penerimaan pemerintah diartikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Untuk mendapatkan uang pada intinya dapat di golongkan sebagai berikut: a. Pajak Yang dimaksud dengan pajak ialah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk . b. Retribusi Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasayang langsung diterimam dengan adanya pembayaran tersebut. c. Keuntungan dari perusahaan-perusahaan Negara d. Denda-denda dan perampasan yang dilakukan pemerintah e. Sumbangan masyarakat untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perijinan, toll atau pungutan sumbananorawi. f. Pencetakan uang kertas g. Hasil dari undian Negara h. Pinjaman A. Pajak Pajak disamping sebagai sumber penerimaan Negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam p[erekonomian. Sebagai alat anggaran pajak pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur, dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi. B. Fungsi Mengatur Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi. Pengelompokan pajak terdiri atas tiga yaitu: 1. Menurut golongannya a. pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh pajak penghasilan. b. pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. 2. Menurut sifatnya • Pajak subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. • Pajak obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. 3. Menurut lembaga pemungutnya • Pajkak pusat, yaitu pajak yan gdipungut pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. • Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah System pemungutan pajak: 1) Official Assessment System Suatu system pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak oleh wajib pajak. Cirri-cirinya: • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus • Wajib pajak bersifat pasif • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus 2) Self Assessment System Adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang Cirri-cirinya: • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. • Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang • Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. 3) With Holding Sistem KEBIJAKAN FISKAL DAN APBN Kebijakan fiscal adalah kebijkaan atau pemilihan instrument yang digunakan untuk mencapai tujuan yng ditatapkan dalam dibang penerimaan serta pengeluaran pemerintah. Subjek kebijakan fiscal juga pemerintah dalam arti seluas-luasnya termasuk MPR,DPR,pemerints pusat dan pemerintah daerah. Dasar pemikiran dalam kebijakan fiscal ialah bahwa pemerintah tidak dapatdisamakan dengan individu dalam pengaruh dari tindakan masing-masing terhadap masyarakat sebagai keseluruhan. A. Macam kebijakan Dalam perkembangannya kebijakan fiscal dapat dibedakan menjadi 4 macam atasa dasar: 1. pembiayaan fungsional Dalam hal ini pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional terutama guna meningkatka kesempatan kerja 2. pengelolaan anggaran Kebaikan dari pendekatan ini ialah bahwan pinjaman Negara tidak akan meningkat, tetapi sayangnya sector swasta menjadi kurang bersemangat karena kuarang percaya pada diri sendiri. 3. stabilisasi anggaran otomatis Dengan stabilisasi otomatis, pengeluaran pemerintah akan ditentukan berdasarkan atas perkiraan manfaat dam biaya relative dari berbagai macam program dan pajak akn ditentukan sehingga menimbulkan surplus dalam periode kesempatan kerja penuh. 4. anggaran belanja seimbang Suatu modifikasi dari pembelanjaan atas dasar anggaran yang disesuaikan dengan keadaan adalah pembelanjaan secara seimbang dalam jangka panjang. Tetapi ditempuh deficit pada masa depresi dan surplus pada masa inflasi. B. Tujuan Kebijakan Fiskal Umumnya tujuan yang ingin dicapai oleh kebijakan fiscal adalah kestabilan eekonomi yang lebih mantap artinya tetap memepertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti di satu pihak atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum di lain pihak. Dengan kata lain tujuan kebijakan fiscal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya factor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum. C. Ruang lingkup pembendaharaan meliputi • Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara • Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah • Pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran Negara • Pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran daerah • Pengelolaan kas • Pengelolaan piutang dan utang Negara • Pengelolaan piutang dan barang milik Negara • Pengelolaan investasi dan barang milik Negara/daerah • Penyelenggaraan akuntansi • Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD • Penyelesaian kerugian Negara/daerah • Pengelolaan BLU • Perumusan standar, kebijakan, serta system dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara dalam rangka APBN/APBD Penyesuaian APBN dengan perkembangan atau perubahan dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah yang di bentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan kentungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. D. Pengelolaan Kas Umum Negara Uang Negara disimpan dalam rekening kas umum Negara pada bank sentral, uang Negara dimaksud ialah uang milik Negara yang meliputi rupiah dan valuta asing . rekening penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan Negara setiap hari. Rekening pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari rekening Kas umum Negara pada bank sentral.

3 komentar:

  1. maaf bisa di tuliskan sumbernya email yah di fuadi.crb@gmail.com

    BalasHapus
  2. min, referensi yang berisi penjelasan mengenai aturan aturan pajak ada dari buku mana ya min? Website Gratis

    BalasHapus
  3. Tolong kirimkan juga sumber nya tentang administrasi keuangan

    BalasHapus